JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki regulasi terkait kawasan tanpa rokok dan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 Tahun 2015.
Kawasan tanpa rokok yang dimaksud meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran, Perbup tersebut, juga mengatur larangan bagi setiap orang merokok di kawasan tanpa rokok. Termasuk larangan mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok.
BACA JUGA: Bimtek Pemberkasan Arsip, Sekda Parigi Moutong: Arsip Itu Penting
Larangan menjual dan membeli tersebut, kata dia, dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin menjual rokok.
“Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut sejauh ini belum berjalan maksimal. Asap rokok masih menjadi persoalan kesehatan di masyarakat yang hingga detik ini masih sangat sulit diselesaikan,” ujar Zulfinasran, dalam sambutannya saat menerima kunjungan kerja Hasanudin Center For Tabacco Control AND NCD Prevention (Hasanudin Contact) sebagai pusat kajian dan pengendalian rokok dan penyakit tidak menular dibawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanudin Makassar di aula antai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin, 12 Februari 2024.
Ia mengatakan, pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban dalam memperhatikan kesehatan seluruh masyarakat. Salah satu usaha yang dapat dilakukan, yaitu dengan pengamanan kandungan zat adiktif.
BACA JUGA: Tinjau Pelaksanaan DAK, Sekda Parigi Moutong: Sesuai Arahan Pj Bupati
“Merokok memang hak dari semua individu. Namun hal ini harus memperhatikan hak individu lainnya, agar mereka dapat memperoleh udara yang sehat, bersih, dan segar. Karena dampak negatif yang ditimbulkan dapat membahayakan banyak orang. Terutama wanita dan anak-anak,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Hasanudin Contact Alimin Maidi, menjelaskan tentang pentingnya implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok sebagai upaya melindungi kesehatan anak-anak, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Mengapa ini penting dan mengapa kami jauh-jauh dari Makassar keliling Indonesia Timur, karena kita berharap bahwa pada tahun 2045 anak-anak kita akan menjadi pemimpin bangsa yang cerdas dan sehat tapi kalau terekspos rokok itu akan susah,” tandasnya.
Laporan : Muhammad Reza










