JURNAL LENTERA, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dan anggota DPRD Hidayat Pakamundi, melakukan audiensi resmi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Tujuannya, untuk mempercepat pembentukan Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Morowali.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Terutama bagi warga Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Palu atau Poso saat menjalani proses hukum.
Menurut Anwar Hafid, MA merespons positif aspirasi tersebut dan menyatakan proses pembentukan PN Morowali telah berjalan dan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembentukannya.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Dapat Lampu Hijau Bappenas soal DBH Nikel
“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan langsung aspirasi besar masyarakat Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Termasuk para buruh dan pencari keadilan. Jika Perpres sudah keluar, PN Morowali akan segera hadir. Ini akan menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses peradilan,” ujar Anwar Hafid di Jakarta.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Sebut Uji Kompetensi Pejabat Upaya Menciptakan Pemerintahan Profesional
Ia juga menyampaikan pentingnya membuka akses terhadap sidang-sidang ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali. Apalagi, MA telah memberikan arahan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Hubungan Industrial.
“Nantinya, sidang perkara hubungan industrial tidak perlu lagi digelar di Palu. Cukup di Morowali, sehingga para buruh bisa mendapatkan keadilan tanpa hambatan geografis,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen Bupati Morowali dalam memperjuangkan akses hukum bagi warganya.
“Pak Bupati menunjukkan semangat luar biasa untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat. Ini contoh nyata kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.
Laporan : Mifta’in











