Ragam  

Personel Polda Sulteng Diberikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM

Personel Polda Sulteng Diberikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM
Kegiatan penyuluhan hukum tentang KUHP dan HAM oleh Divkum Polri yang diikuti personel serta dihadiri pejabat utama di ruang Rupatama Polda Sulteng, Selasa, 21 Mei 2024. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diberikan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Azasi Manusia (HAM) oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri yang dipimpin Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, Selasa, 21 Mei 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rupatama ini diikuti oleh pejabat utama Polda Sulteng secara langsung serta Kapolres dan Kapolresta melalui virtual zoom meeting. Kegiatan penyuluhan dibuka oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko.

BACA JUGA: Penyelesaian Kasus Polres Parigi Moutong Terendah, Kapolda Sulteng: Tingkatkan Kinerja

Menurut Soeseno, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud dari KUHP terbaru yang terdiri dari 37 BAB, 624 Pasal dan 345 halaman. Substansi dari KUHP ini mengusung paradigm keadilan restorative dengan adanya alasan pembenar, alasan pemaaf, dan peniadaan pemidanaan untuk kasus tertentu dalam hal membela diri atau untuk kepentingan umum. Selain itu, klausul untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum jika keduanya berbenturan.

Hal tersebut dinilainya perlu menjadi acuan bersama, karena Polri merupakan institusi penegak hukum dilini terdepan dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan dalam penyelesaian perkara atau konflik.

“Masyarakat saat ini semakin kritis dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih. Sehingga perlu adanya transparansi hukum oleh pemerintah,” ujar Soeseno, membacakan sambutan Kapolda Sulteng.

Sementara itu, Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi menyampaikan, salah satu penjabaran tugas pokok Polri terkait penegakan hukum, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga, menjadikan Polri sebagai pelaksana dan penegak dari seluruh undang-undang yang memuat tindak pidana. Bahkan, menjadikan Polri sebagai gerbang awal dari sistem peradilan pidana.

BACA JUGA: Polda Sulteng Tetapkan 4 April Dimulainya Operasi Ketupat Tinombala

Dijelaskannya, Polri menjadi institusi penegak hukum yang terdepan dituntut masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan dalam penyelesaian konflik atau perkara. Terlebih lagi di tengah masyarakat yang semakin kritis, melek informasi, dan melek hukum, yang rajin memviralkan serta menggugat praperadilan terhadap penegakan hukum Polri.

“Dengan penegakan hukum sebagai “Core Value”, seharusnya menjadikan seluruh jajaran Polri tidak hanya penyidik, untuk rajin dan proaktif mengaktualisasi diri dalam meningkatkan kompetensi maupun pemahaman terhadap produk hukum aktual terkait tugas Polri,” katanya.

Salah satu produk hukum teraktual dan vital bagi Polri, kata dia, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bersama dengan KUHAP merupakan “guidance/ manual book” dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri. KUHP baru penting untuk terus disosialisasikan sampai dengan pemberlakuannya pada Januari 2026.

Sebab, banyak mengusung hal baru dalam pemidanaan yang berimplikasi pada proses penyidikan Polri, antara lain KUHP baru mengusung misi “rekodifikasi” yaitu mengembalikan “fitrah” KUHP sebagai buku induk seluruh aturan tindak pidana. Selain itu, mencabut berbagai pasal tindak pidana di UU lain.

Pasal 19 ayat (1) UU Polri jelas menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.

“Selain aktualisasi terhadap produk hukum, aktualisasi terkait tugas Polri dalam penegakan hukum, seluruh jajaran Polri dituntut memahami terhadap pelindungan HAM baik dalam pelaksanaan tugas maupun tindakan kepolisian. Mengingat Polri di tahun 2023, kembali menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM terkait pelanggaran HAM,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *