JURNAL LENTERA, PARIGI – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar di Kabupaten Parigi Moutong terus memanas.
Di tengah proses gugatan yang diajukan kontraktor pelaksana ke Pengadilan Negeri Parigi, DPRD Parigi Moutong kini mempertanyakan dasar pengenaan denda keterlambatan proyek yang digunakan pemerintah daerah.
Dalam rapat kerja bersama Inspektorat Daerah pada Selasa, 14 Juli 2026, Adnyana Wirawan selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan pemerintah daerah harus memiliki satu dasar hukum yang jelas terkait penghitungan denda keterlambatan.
Mengingat, terdapat perbedaan antara hasil review Inspektorat Daerah dengan perhitungan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perbedaan itu kini menjadi salah satu pokok gugatan yang diajukan kontraktor, CV Arawan.
“Sudah pekerjaannya belum bisa digunakan, kemudian pemerintah malah digugat. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan dasar penghitungan denda tidak boleh dibiarkan karena dapat memengaruhi posisi pemerintah daerah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sehingga, ia meminta Inspektorat Daerah Parigi Moutong menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan denda yang dijadikan acuan pemerintah.
“Yang saya minta dijelaskan kepada kami, sebenarnya dasar yang dipakai itu yang mana? Ini menjadi pertanyaan besar karena sekarang pemerintah sedang dituntut,” katanya.
Persoalan tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan sengketa antara pemerintah daerah dan kontraktor. Tetapi, juga menyangkut kepastian administrasi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus memberikan penjelasan yang tegas agar tidak muncul perbedaan penafsiran di internal pemerintah sendiri.
“Inspektorat adalah bagian dari pemerintah. Makanya harus ada satu sikap yang jelas. Jangan sampai pemerintah sendiri memiliki dasar yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Polemik proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar belakangan menjadi perhatian publik.
Selain bangunan yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal, proyek tersebut kini juga menjadi objek sengketa hukum setelah kontraktor pelaksana menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong di Pengadilan Negeri Parigi.
Perbedaan perhitungan denda keterlambatan antara Inspektorat Daerah dan PPK menjadi salah satu isu utama yang terus dikaji Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











