JURNAL LENTERA – Polisi berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial L (42), RMS (28), dan MMY (46) asal Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 23 Februari 2021.
“Dua dari tiga terduga pengedar sabu ini adalah pasangan suami istri atau Pasutri, yakni MMY dan L,” ujar Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, seperti yang dilansir dari KabarSelebes.id.
Dikatakannya, penangkapan ketiga terduga pengedar sabu ini sekitar pukul 14.00 WITA berdasarkan informasi
yang diterima polisi.
Dijelaskannya, MMY bersama istrinya, L merupakan pengedar sabu yang beralamatbdi Jalan Tandulembah, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara.
Sedangkan RMS yang juga seorang perempuan bertindak sebagai anak buah MMY dan L yang masih memiliki hubungan keluarga.
Dari tangan MMY dan L, kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 3,85 gram, satu pak Plastik Klip, satu buah tas kecil berwarna hitam, empat unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 1.753.000.
Sementara, dari tangan RMS berhasil disita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 4,46 gram, dua botol bekas lem unikol, satu buah dompet berwarna coklat, satu toples plastik, dan uang tunai senilai Rp 1.235.000.
“Ketiganya telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : KabarSelebes.id