Polres Banggai Sikapi Isu Obat Sirup Anak Beresiko

Sidokkes Polres Banggai bersama mitranya, dr. Nurhayati Kasim usai melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat, Jum'at, 21 Oktober 2022. (Foto: Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Pihak Polres Banggai melalui Sidokkes menyikapi isu obat sirup beresiko yang peredarannya ditarik sementara, karena dapat mengakibatkan gagal ginjal terhadap anak.

Sidokkes Polres Banggai bersama mitranya, dr. Nurhayati Kasim melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat, Jum’at, 21 Oktober 2022.
Koordinasi ini berkaitan dengan obat-obatan medis yang dilarang peredarannya sehubungan adanya kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

Kedatangan Sidokkes Polres Banggai bersama dokter mitra ini diterima langsung Kepala BPOM setempat Drs. Sudarman, Apt. MPPM.

BACA JUGA: Kapolres Banggai Tekankan Personelnya Tidak Terlibat Politik Praktis

Menurut Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, dari hasil koordinasi bersama BPOM setempat, terdapat lima macam sediaan dan merk obat yang ada di tempat pelayanan kesehatan, yang harus dipacking dan dikembalikan.
Kelima jenis obat tersebut, kata dia, yaitu Termorex syr, Flurin DMP syr, Unibebi Cough syr, Unibebi demam syr, dan Unibebi Demam drops.

BACA JUGA:  Kolaborasi Pemda Morowali dan Pemprov Sulteng Sukseskan Program Berani Sehat

BACA JUGA: Sertijab Pejabat Polres Banggai, Berikut Nama-namanya

Ia mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dalam menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM, yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.

“Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Banggai

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *