JURNAL LENTERA, TOLITOLI – Tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan upaya pencegahan terhadap penjualan obat sirup berbahaya mengandung cemaran etilen glikol dengan mendatangi sejumlah toko obat dan apotek di wilayah setempat, Jum’at, 21 Oktober 2022.
Menurut Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Ansari Tolah, kegiatan tersebut sebagai upaya memastikan tidak diperjual belikannya obat jenis sirup yang mengandung cemaran etilen glikol. Sehingga, tim gabungan Polres Tolitoli mendatangi sejumlah toko obat maupun Apotek wilayah setempat.
“Hari ini kami dari Kepolisian melakukan pengecekan terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol di toko-toko obat yang ada di Kota Tolitoli. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan anak-anak. Dengan melakukan pencegahan dalan bentuk memberikan imbauan-imbauan kepada pemilik toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol,” ujarnya.
BACA JUGA: Polres Banggai Sikapi Isu Obat Sirup Anak Beresiko
Dari hasil kegiatan ini, kata dia, tidak ditemukan adanya obat sirup cair mengandung cemaran etilen glikol.
Bahkan, seluruh toko obat telah menarik dari pasaran obat sirup cair tersebut.
BACA JUGA: Pemda Parimo Bahas Pencegahan COVID-19
Ia berpesan, agar masyarakat tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sementara.
Harapannya, langkah-langkah yang telah dilakukan Kepolisian dapat memberikan edukasi ke masyarakat. Dan bisa menyelamatkan anak-anak dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan.
Berdasarkan informasi awal, kata dia, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
“Penarikan obat sirup tersebut, karena banyaknya anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut pada usia di bawah 5 tahun,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Tolitol










