JURNAL LENTERA, JAKARTA – Polri kini memiliki digitalisasi perizinan event setelah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di The Tribrata, Jakarta, pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam acara peluncuran yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkesempatan memperkenalkan digitalisasi perizinan event ini. Melalui sistem ini, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan, kini dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
BACA JUGA: Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka Oleh Kerajaan Sulawesi Selatan
Kapolri menyatakan, digitalisasi ini bertujuan untuk memudahkan para penyelenggara event serta memastikan proses perizinan tidak lagi rumit dan membingungkan.
“Dengan layanan digital ini, penyelenggaraan event tidak perlu lagi mengalami kerumitan dalam mengajukan perizinan berulang-ulang. Mereka tidak perlu lagi terjebak dalam proses birokrasi yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” ujar Kapolri dalam sambutannya.
BACA JUGA: Rakernis Gabungan 4 Satker, Kapolri: Institusi Polri Semakin Baik
Menurutnya, digitalisasi ini tidak hanya sekadar memindahkan proses manual ke dalam bentuk online. Tetapi juga menyederhanakan proses birokrasi secara keseluruhan. Penyelenggaraan event hanya perlu mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online.
“Instansi terkait, mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait akan langsung memproses perizinan dalam waktu paling lama 14 hari kerja,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum adanya sistem digitalisasi ini, proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu hingga 14 hari. Namun, dengan adopsi teknologi ini, proses tersebut menjadi lebih cepat dan efisien.
“Dengan peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event ini, diharapkan akan membuka pintu bagi pertumbuhan industri event di Indonesia serta mempercepat laju pertumbuhan ekonomi,” ungkap Kapolri.
Laporan : Multazam