Ragam  

Pria Asal Sulawesi Selatan Ini Kedapatan Miliki 11 Paket Sabu

Pihak Polsek Bahodopi tengah mengumpulkan barang bukti 11 paket sabu yang berhasil diamankan dari terduga pengedar sabu berinisial KL di kamar kosnya di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Selasa, 19 Januari 2021. (Foto : Ist/KabarSelebes.id)

JURNAL LENTERA – Tim BATMAN Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah, mengamankan uang tunai senilai Rp 25,4 juta dan sebanyak 11 paket sabu dari tangan pria berinisial KL (42) warga Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

KL yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap di kamar kosnya di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali sekitar pukul 23.30 WITA, pada Selasa (19/1/2021).

Sedangkan uang tunai senilai Rp25,4 Juta yang diamankan Polsek Bahodopi diduga hasil dari penjualan narkoba jenis sabu.

Demikian diungkapkan Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, SH dalam rilisnya seperti yang dilansir dari KabarSelebes.id pada Kamis, 21 Januari 2021.

Zulfan, mengatakan penangkapan KL bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, kata dia, dirinya bersama Inspektur Polisi Dua (Ipda) Zulham Abdillah selaku Kanit Binmas dan Kanit Intel Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Roman Arif dengan 4 personel langsung mendatangi kamar kos yang ditempati terduga KL.

Ketika tiba di kamar kos terduga KL, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar yang disembunyikannya di saku kemeja, yang digantungkannya di dalam lemari pakaian.

“Awalnya terduga KL mengelak ketika kami tanya. Saat anggota kami berhasil menemukan 11 paket sabu, KL tidak berkutik,” ujarnya.

Ia menyebutkan, selain mengamankan 11 paket sabu dan uang tunai senilai Rp25,4 juta, pihaknya juga mengamankan 1 buah HP dan SIM C milik terduga LK.

Ia mengaku saat ini Polsek Bahodopi telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali terkait pelimpahan kasus tersebut.

“Akibat perbuatannya, KL dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sumber : KabarSelebes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *