Ragam  

Proyek LC Kampal, Masyarakat Jenuh dan Desak Pemerintah Segera Tuntaskan

Kantor Bupati Parimo dibangun di atas tanah land consolidation milik warga Kelurahan Kampal. Foto Istimewa

JURNAL LENTERA – Masyarakat Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, Sulawesi Tengah berharap tanah mereka yang masuk di lokasi Land Consolidation (LC) segera diselesaikan.

“Kalau harapannya kita kan secepatnya diselesaikan ini barang (masalah LC). Apalagi yang tertukar-tukar itu. Saya merasa pengukuran kemarin (bulan Oktober), sudah selesai tapi tidak langsung pemanggilan kembali. Mestinya sudah selesai pengukuran, harus ada kegiatan lain untuk pembahasan itu,” kata Sarifudin, warga kampal yang tanahnya masuk dalam lokasi LC kepada Jurnal Lentera, Jumat malam, 5 Oktober 2021.

Dengan waktu yang cukup panjang sejak tahun 2003 kata Sarifudin, sudah beberapa kali pertemuan dan mestinya sudah ada titik terang. Makanya ia berharap, pihak pemerintah yang turut andil dalam program tersebut, bisa lebih cepat menyelesaikan masalah di lokasi LC.

“Ya mudah-mudahanlah ini secepatnya diselesaikan. Kalau diulur-ulur begini, masuk lagi tahun 2022 belum selesai, berarti dari instansi terkait cuman menghabiskan anggaran mereka saja. Nanti anggaran ke depan, ada lagi. Cuman itu-itu saja, kan bosan,” keluhnya.

Sarifudin sendiri mengaku kalau tanah budel milik keluarganya ada di lokasi LC sebanyak emapt persil. Yang bermasalah ada di blok I, kemudian dipindahkan ke blok C.

Hal yang sama juga dikatakan Kamaludin. Warga Kampal yang juga tanah budel milik ayahnya masuk dalam kawasan LC. Ia mempunyai sedikitnya 4 bidang tanah bersertifikat atas nama ayahnya, yang masuk di wilayah LC, tepatnya di wilayah blok I dan C.

“Semua tanah itu ditukar. Satu bagian tanah aslinya sebenarnya di blok H, dipindah di blok I. Tapi tidak tentu, sebab di lokasi itu tanah orang lain. Yang satunya lagi, di blok B tanah aslinya, kemudian dipindah ke blok C. Tapi saya tidak tahu dimana tepatnya,” keluhnya.

Meski demikian, ia mengaku siap dimediasi jika pemerintah punya itikat baik untuk menyelesaikan masalah LC. 

“Kalau Pemda ada kemauan, ini bisa selesai. Setengah hati ‘dorang’. Macam lalu, penggusuran. Dikeluarkan lagi ratusan juta. Lebih baik dikumpul saja uangnya, (untuk dibayarkan ganti rugi), jelas Kamaludin di kediamannya jalan Kampali, Jumat (5/11/21).

Kamaludin berpendapat, akan lebih baik jika tanah-tanah dalam lokasi LC dikembalikan ke lokasi aslinya. Itu lebih baik daripada tetap dipaksakan dan memicu konflik.

“Saya dengar dari teman, tanah di kantor bupati ada 14 pemiliknya, sudah dibayar sebagian. Sudah 7 orang katanya yang dibayar. Kalau sudah dibayar, tidak ada perpindahan. Masing-masing kembali di tanah sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, proses proyek LC sudah memasuki tahap pengukuran kembali. Setelah proses tersebut, akan ada ekspos kasus yang akan dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saat ini, tahapan pengukuran di lokasi LC sudah selesai. Nanti tinggal tahapan iventarisasi masalah. Kita menunggu pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), untuk ekspos masalah,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong Rinaldi Rosul SH kepada Jurnal Lentera, Kamis 4 Oktober 2021.

Dalam program LC kata Renaldi, pihaknya bekerjasana dengan pihak BPN untuk melakukan pekerjaan teknis di lapangan.

“Kami sebenarnya hanya fungsi fasilitasi. Kewenangan penuh untuk pemetaan lokasi ada di BPN. Saat pengukuran pasti ada kendala yang ditemui di setiap blok,” kata Renaldi.

Jika ada masyarakat peserta LC yang bermasalah terkait lokasi tanahnya, segera mengadu ke sekretariat LC, di Bidang Pertanahan (PUPR) atau ke BPN terkait sertifikat. Ada semacama form pengaduang jika ada keberatan yang disediakan BPN.

“Pengukuran kita jalan dulu. Nanti pemetaan kembali kalau ada masyarakat yang komplain. Memang LC itu pengaturannya BPN, pemda hanya memfasilitasi, karena ada Fasum-fasum  (Fasilitas Umum) di dalamnya,” tambahnya.

Untuk diketahui, proyek LC di Kelurahan Kampal dimulai sejak tahun 2003. Dalam proyek ini disepakati, masyarakat memberikan 30 persen dari tanahnya untuk dibangun Fasum, seperti kantor dan jalan. Dengan ketentuan, tanah-tanah yang ada akan digeser, disesuaikan dengan peta pembangunan areal perkantoran Pemda Parimo.

BACA JUGA: Babak Baru Perkembangan Tanah LC Kampal

Laporan: M. Sahril

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *