JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sekretaris Sangulara Sulawesi Tengah (Sulteng), Riswan B. Ismail, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menegakkan hukum secara tegas terhadap proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah milik Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusarda) Kabupaten Parigi Moutong yang yang dikerjakan CV Arawan.
Pasalnya, proyek bernilai Rp8,7 miliar tersebut kembali mengalami keterlambatan meski telah dua kali mendapat perpanjangan kontrak.
Proyek yang bersumber dari APBD Parigi Moutong itu hingga kini belum juga rampung, meskipun penyedia jasa konstruksi CV Arawan telah diberikan tambahan waktu selama 50 hari pada addendum pertama, dan kembali memperoleh perpanjangan melalui adendum kedua yang berlaku sejak 9 Februari 2026.
Riswan menilai, keterlambatan yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas terhadap penyedia jasa.
“Seharusnya dari awal APH sudah melakukan langkah pemeriksaan. Kan kejaksaan waktu itu bilang akan mengawal. Sekarang apa fakta pengawalan mereka?,” ujar Riswan.
Menurutnya, persoalan keterlambatan proyek tidak bisa semata dilihat sebagai kelemahan birokrasi, melainkan lebih pada kemampuan penyedia jasa konstruksi.
“Ini bukan soal birokrasi, tapi kemampuan kontraktor. Harus dibedah dari proses tender, apakah ada intervensi atau pengarahan. Itu mesti dituntaskan,” katanya.
Ia menambahkan, publik membutuhkan bentuk pengawasan konkret agar pembangunan infrastruktur berjalan tepat waktu dan tidak terus menimbulkan polemik.
“Jangan nanti sudah gaduh baru ada perhatian, baru muncul statement. Kalau cuma statement, kita juga bisa lebih tajam dari mereka,” ungkapnya.
Riswan juga mendesak Bupati Parigi Moutong agar bersikap tegas, termasuk menerapkan sanksi administratif terhadap penyedia jasa jika dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
“Pak Bupati harus ambil langkah tegas. Blacklist saja perusahaannya, yang penting pembangunan tetap jalan. Jangan sampai proyek ini terus berpolemik,” pungkasnya.
Diketahui, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong sejak awal diwarnai berbagai polemik, mulai dari dugaan intervensi pimpinan daerah hingga perseteruan antara PPK lama dengan pihak penyedia jasa.
Berdasarkan data Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama, saat kontrak awal berakhir pada 14 Desember 2025, progres pekerjaan tercatat baru mencapai sekitar 92 persen. Dengan pertimbangan Dispusarda Parigi Moutong bersama tim teknis lapangan, penyedia jasa kemudian diberikan tambahan waktu selama 50 hari hingga 2 Februari 2026 melalui adendum pertama.
Pada masa perpanjangan pertama, keterlambatan disebabkan material kaca yang belum tiba di lokasi proyek. Hingga batas akhir adendum pertama, progres pembangunan tercatat mencapai 98,0652 persen atau mengalami deviasi 1,9348 persen.
PPK baru menjelaskan, material kaca yang didatangkan ternyata mengalami kesalahan pengukuran sehingga penyedia harus melakukan pemesanan ulang.
Kondisi tersebut menjadi dasar pemberian adendum kedua terhitung sejak 9 Februari 2026, setelah melalui konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng.
Selain pemasangan kaca, pekerjaan kanopi juga belum dapat diselesaikan karena menunggu pemasangan kaca terlebih dahulu. Pihak penyedia menargetkan seluruh pekerjaan rampung sebelum bulan suci Ramadan atau sebelum berakhirnya masa adendum kedua.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










