Ragam  

Seorang Kakek di Poso Tega Hamili Cucu Tirinya

JURNAL LENTERA – Seorang kakek berinisial Y (50) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tega mencabuli cucu tirinya hingga hamil yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Terduga pelaku ini ditangkap Satuan Reskrim Polres Poso setelah mendapat laporan,” ujar Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi, saat menggelar konfrensi pers seperti yang dikutip dari KabarSelebes.id pada Senin, 7 Juni 2021.

Kapolres Rentrix, menjelaskan terduga pelaku Y menggunakan modus dengan cara memberikan uang senilai Rp 50 ribu dan mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain, termasuk nenek korban yang tak lain istrinya sendiri.

Kepada polisi, kata dia, terduga pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali sejak tahun 2015, yang saat saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Sedangkan aksi bejat terduga pelaku baru diketahui ketika korban telah duduk di bangku kelas 3 SMP dan tengah hamil lima bulan.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang Chensaw ini juga mengaku aksi bejatnya itu pertama kali dilakukannya terhadap korban di kawasan hutan.

Saat itu terduga pelaku yang hendak menjalankan profesinya di hutan turut membawa korban.

“Saat itu terduga pelaku membujuk korban dan membawanya ke hutan. Saat tiba di hutan, terduga pelaku mencabuli korban pertama kali,” beber Kapolres Rentrix.

Tidak hanya itu, terduga pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya itu kembali ketika kondisi rumah sedang sepi.

“Aksi bejat terduga pelaku ini berulang kali dilakukan hingga korban duduk di bangku kelas 3 SMP dan hamil lima bulan,”

Kepada polisi, terduga pelaku juga mengaku tak mampu menahan hawa nafsunya melihat tubuh korban hingga tega melakukan aksi bejatnya.

“Terduga pelaku juga mengaku khilaf telah melakukan aksi bejatnya kepada korban,” ucap Kapolres Rentrix.

Dia menjelaskan, dugaan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang guru yang melihat kondisi fisik korban.

Setelah itu, korban bersama neneknya yang merupakan isteri terduga pelaku diminta untuk datang ke sekolah, yang kemudian dilakukan tes kehamilan.

Berdasarkan hasil tes tersebut, kata dia, korban positif hamil.

Mengetahui hal itu, nenek korban pun menanyakan identitas orang yang sudah menghamili cucu tirinya.

“Dihadapan neneknya, korban mengaku yang menghamilinya adalah kakeknya sendiri,” tandasnya.

Hanya saja, dugaan kasus tersebut saat itu belum dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Melainkan masih dilakukan upaya penyelesaian ditingkat Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Hingga bulan
Mei 2021, dugaan kasus tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : KabarSelebes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *