Example 970x250

Sepanjang 2022, Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto. (Foto: Hamas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Sepanjang 2022, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap 460 kasus narkoba dengan melibatkan 590 tersangka.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, data pengungkapan kasus narkoba tersebut tercatat sejak Januari hingga Oktober 2022.

Dia menjelaskan, 590 tersangka dari 460 kasus narkoba ini, terdiri dari 534 pria dan 56 wanita. Sedangkan total barang bukti jenis sabu sebanyak 4.649,333 gram. Namun, pengungkapan kasus narkoba di 2022, mengalami penurunan 7,44 persen, jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 497 kasus.

“Masalah penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden pada saat memberikan arahan dihadapan Kapolri, Pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, belum lama ini,” ujar Didik, dalam siaran persnya.

BACA JUGA:  Upaya Pemerintah Menjaga Kredibel dan Responsif APBN 2025

BACA JUGA: Terduga Pelaku Penggelapan dan Pencurian di Banggai Dibekuk

Pengungkapan kasus narkoba, kata dia, tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi. Sehingga, Polda Sulteng memberikan apresiasi dan berharap seluruh lapisan masyarakat terus berperan serta dan mendukung dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

BACA JUGA: 10 Pelajar SMA di Banggai Diamankan Usai Tawuran

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak segan-segan atau takut untuk melaporkan, apabila melihat dan mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat sebagai pelapor kasus penyalahgunaan narkoba akan mendapatkan perlindungan. Saya pastikan, polisi akan segera menindaklanjuti adanya laporan peredaran narkoba dan bertindak tegas terhadap para pelaku,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kemenag Berangkatkan 74 Petugas Haji Gelombang III yang Ditugaskan di Daker Makkah

Sumber : Humas Polda Sulteng

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *