JURNAL LENTERA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah melayangkan surat edaran kepada seluruh sekolah untuk menyusun mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang wajib menghindari tatap muka.
“Kami sebelumnya telah mengantisipasi beberapa hal terkait PPDB ini. Sehingga kami telah memberikan edaran tentang mekanisme atau ketentuan terkait PPDB,” kata Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar di Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, pada Sabtu, 12 Juni 2021.
Dia mengatakan, Disdikbud Parigi Moutong telah mengatur beberapa mekanisme, yaitu dilaksanakan secara Daring atau Luring maupun dalam bentuk lainnya untuk menghindari tatap muka yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Apakah sekolah akan membuat aplikasi sendiri atau cukup menyertakan nomor panitia PPDP yang dibentuk, silahkan saja. Tetapi diusahakan jangan sampai ada kerumunan,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, Disdikbud Parigi Moutong juga telah mengatur syarat-syarat PPDB, diantaranya usia calon peserta didik saat mendaftar di sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMP.
Kemudian, pihaknya juga tetap menggunakan jalur-jalur yang disyaratkan dalam Permendikbud tentang PPDB, yakni jalur zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Dalam ketentuan Permendikbud, untuk jalur perpindahan orang tua adalah tugas orang tua/wali, yang dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5 persen, dari daya tampung sekolah.
“Peserta didik baru yang masuk melalui jalur perpindahan orang tua, itu merupakan peserta didik yang beralamatkan diluar Parigi Moutong, berdasarkan KK. Tetap berdomisili di sini, berdasarkan surat keterangan domisili dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kelurahan (Pemlur) setempat. Bila perlu harus ada surat penugasan orang tua, dari perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, peserta didik dapat menggunakan jalur prestasi, jika ingin mendaftar ke sekolah diluar tempat domisilinya, sepanjang siswa tersebut berprestasi.
PPDB untuk semua jenjang tidak diperbolehkan melebihi kuota, atau ruang kelas yang tersedia di sekolah.
Apabila PPDB tersebut melebihi target, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan Disdikbud Parigi Moutong.
“Jadi sekolah tidak dibolehkan menerima peserta didik lebih dari jumlah ruang kelas. Kalau terjadi demikian, harus berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka