Suara Milenial Jadi Kunci Pemilu 2024

Suara Milenial Jadi Kunci Pemilu 2024
Diagram data pemilih ditampilkan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 2 Juli 2023. (Foto: REPUBLIKA/THOUDY BADAI)

Betty menyebutkan para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220. Apabila diperinci berdasarkan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri maka jumlah pemilih laki-laki adalah 101.467.243 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 101.589.505.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak untuk Pemilu 2024, yakni dengan 35.714.901 pemilih. Disusul oleh Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih dan Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih. Kemudian, Sumatra Utara dengan 10.853.940 di posisi keempat dan Banten dengan 8.842.646 pemilih di posisi kelima.

“Ini lima provinsi yang paling banyak jumlah pemilihnya,” ucap Betty.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit adalah Papua Selatan dengan 367.269 pemilih. Diikuti oleh Papua Barat dengan 385.465 pemilih dan Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih.

BACA JUGA:  Wakapolres Banggai: Pelaku Narkotika Akan Ditindak Tegas

“Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih dan Papua dengan 727.835 pemilih,” ujar Betty.

Betty memastikan rekapitulasi DPT tidak membeda-bedakan suku dan agama. Dalam menetapkan DPT, KPU merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Betty menjawab pertanyaan wartawan terkait kejelasan hak pilih masyarakat nomaden di Indonesia.

“Kita tidak pernah membedakan apakah suku A, suku B, suku C, agama A, agama B, dan agama C, sepanjang yang bersangkutan 17 tahun ke atas dapat dibuktikan dari ‘de jure’-nya yang bersangkutan adalah WNI. Maka bisa didaftarkan sebagai pemilih,” kata dia.

Betty menjelaskan pemilih dalam pemilu merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun tetapi sudah dan pernah menikah ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor.

“Kedua, bukan TNI Polri aktif. Ketiga, tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang kemudian kita lakukan coklit (pencocokan dan penelitian), kami terima data DP4, kita sinkronkan datanya untuk diturunkan datanya coklit ke lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Targetkan 300 Ribu Keluarga Graduasi dari Program PKH di 2026

Betty mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan data pemilih ini. Ia memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat pemilih dan terbukti WNI telah terakomodasi dalam DPT Pemilu 2024.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *