“Kami sudah berkoordinasi, teman-teman sudah berkoordinasi, sepanjang kami telah mendapatkan bukti bahwa mereka adalah WNI dibuktikan dengan KTP elektroniknya atau KK-nya maka bisa kita konversi sebagai pemilih sepanjang memenuhi persyaratan,” kata dia.
Betty menambahkan, KPU tidak bisa memasukkan siapa saja yang tidak memiliki dokumen atau data yang lengkap sebagai pemilih untuk pemilu mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan KPU bahwa DPT untuk Pemilu 2024 harus memiliki kejelasan yang pasti atau clear. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, DPT akan berhubungan dengan logistik yang diperlukan untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, dia menilai kejelasan DPT sangat penting agar nanti tidak ada penyalahgunaan.
“Kalau DPT kita tidak clear maka logistik sangat mungkin nanti tidak clear, sehingga penyalahgunaannya akan besar. Nah, ini yang kita jaga bersama-sama,” kata Lolly.
Lolly mengatakan, DPT ini menyangkut hak konstitusi warga negara Indonesia sehingga menjadi penting bagi Bawaslu dalam mengawal rekapitulasi DPT Pemilu 2024.
“DPT ini kan menyangkut soal hak konstitusi warga negara kita. Karena itulah yang membuat mereka boleh memilih kan, bisa nyoblos, sehingga satu (data) saja menjadi penting bagi Bawaslu,” kata dia.
Lolly menyebut Bawaslu telah memberikan catatan mengenai kejelasan DPT. Catatan tersebut, kata dia, tentang pemilih yang tidak dikenali, nomor induk kependudukan (NIK) invalid, dan mekanisme mengenai daftar pemilih khusus (DPK).
“Makanya kenapa Bawaslu memberikan catatan karena ini tidak sekadar soal jumlah, tapi soal harus clear datanya. Nah, respons dari KPU kan tadi ada yang memang dia (data) sudah terang, ada yang memang perlu dikejar, kita lihat dalam proses berikutnya,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Republika.co.id











Respon (2)