JURNAL LENTERA, PALU – Menanggapi pernyataan Gubernur Sulteng, Rusdy Matura atas rencana pemberhentiannya sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nizar Rahmatu menilai penyataan itu sebagai teguran.
”Pernyataan Pak Gubernur itu saya anggaop teguran. Seperti teguran dari orang tua ke anak, atau guru dan murid,” kata Nizar kepada awak media disalah satu Warkop di Parigi, Sabtu 1 Juni 2024.
Menurutnya, teguran tersebut adalah bentuk kasih sayang orang tua karena melihat ada kekeliruan diperbuat seorang anak.
”Itu karena terlalu besar rasa cinta terhadap anaknya. Jadi mungkin sudah mulai melihat anaknya agak sedikit nakal. Atau anak murid sudah mulai sedikit melenceng dari gurunya, sehingga ada pernyataan (teguran) seperti itu agar anaknya datang,” tambah Nizar.
Ketika ditanya bukankah penyetaan keras gubernur itu sebagai dampak dari kehadirannya di acara malam penutupan kegiatan sepeka bola yang Ahmad Ali Cuo, Nizar membantah.
“Itu jauh. AH Cup itu sudah yang ke 7. Yang pertama saya juga diundang dan hadir buka. Saya pun kalau di undang Ahmad Ali Cup, saya datang,” ucapnya.
Selain itu, Nizar juga tidak membenarkan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 mengindikasikan ada perselisihan antara dirinya dengan gubernur.
BACA JUGA: Gubernur Rusdy Mastura Bakal Pecat Ketua KONI Sulteng Nizar Rahmatu
Ia malah mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah dalam dalam pembentukan Satgas Puslatda persiapan PON tersebut.
”Pusladta itu secara umum dilaksanakan KONI karena bagian dari pembinaan prestasi. Tetapi, kalau seperti saat ini belum ada dana pembinaan itu dan Pak Gubernur berinisiatif membentuk Satgas melaksanakan Pusladta, saya memberikan apresiasi yang luar biasa,” jelas Nizar.
BACA JUGA: Kajati Sulteng Temui Gubernur Rusdy Mastura
Nizar juga menjelaskan, Satgas Puslatda merupakan lembaga ad hoc membantu tugas pembinaan olahraga, tidak menganggu tugas KONI sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Nizar menegaskan, KONI diatur oleh UU untuk bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga berprestasi pada event di semua tingkatan, mulai dari kabupaten, provinsi hingga nasional.
Laporan : S.P/M. Sahril