Tiga Narapidana Lapas Kelas III Parigi Moutong Terima Remisi Bebas

Tiga Narapidana Lapas Kelas III Parigi Moutong Terima Remisi Bebas
Bupati Erwin Burase, didampingi Wabup Abdul Sahid, bersama Kepala Lapas Kelas III Parigi Moutong, Fentje Mamirahi, saat menyerahkan berkas remisi kepada narapidana, Ahad, 17 Agustus 2025. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Moutong mendapatkan remisi bebas di peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Ahad, 17  Agustus 2025.

Selain tiga orang narapidana yang mendapatkan remisi bebas, lima warga binaan menerima pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Parigi Moutong, Fentje Mamirahi, menjelaskan pemberian remisi dilakukan sesuai keputusan pengadilan dan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Kedapatan Selundupkan Sabu dan Senjata Tajam di Lapas Kelas III Parigi

“Kami menerima semua keputusan pengadilan. Pemberian remisi ini juga berkat kerja sama dengan aparat penegak hukum, kepolisian, serta instansi terkait,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram di Poso

Meski demikian, persoalan overkapasitas masih menjadi tantangan utama di Lapas Kelas III Parigi Moutong. Dengan kapasitas hanya 150 orang, saat ini jumlah penghuni lapas mencapai 200 orang.

“Overkapasitas bukan hanya terjadi di Lapas Kelas III Parigi Moutong. Tapi, juga menjadi masalah nasional,” katanya.

Ia menyebutkan, adapun mayoritas warga binaan Lapas Kelas III Parigi Moutong merupakan kasus narkotika, yakni sekitar 102 orang dari total penghuni. Sisanya merupakan terpidana kasus umum, termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.

Ia lantas menegaskan, remisi tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana yang menerima pengurangan hukuman harus memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana tertentu. Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran, hak remisi dapat dicabut.

“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan dan penanganan khusus terhadap warga binaan bermasalah,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *