Ragam  

Tingkatkan Fiskal, Pemprov Sulteng Ajak Perusahaan Pertambangan Bersinergi

Tingkatkan Fiskal, Pemprov Sulteng Ajak Perusahaan Pertambangan Bersinergi
Kegiatan silaturahmi bulan Syawal 1445 Hijriah dalam rangka evaluasi 2 tahun pendelegasian IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, di Dinas ESDM Sulteng, Senin, 6 Mei 2024. (Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Sebagai upaya melahirkan gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajak perusahaan pertambangan membangun sinergitas.

Fiskal merupakan pengertian dari hal-hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau suatu pendapatan.

Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Eddy Nicolas Lesnusa, setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

BACA JUGA: Kepala BPS Sulteng: Inflasi April 2024 Sulteng Lebih Rendah

“Maka sejak 10 Desember 2020, seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” ujar Eddy pada momentum silaturahmi bulan Syawal 1445 Hijriah dalam rangka evaluasi 2 tahun pendelegasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, di Dinas ESDM Sulteng, Senin, 6 Mei 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian hadir Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dari pemerintah pusat ke Pemprov pada 11 April 2022. Sehingga saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

BACA JUGA: KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg Terpilih DPRD Sulteng

Dalam Perpres ini, kata dia, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.

“Dalam Perpres ini, daerah diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien,” tandasnya.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa komitmen kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan.

Laporan : Multazam

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *