Example 970x250

TKA Asal Cina di Morowali Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

TKA Asal Cina di Morowali Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Seorang TKA asal Cina ditemukan tewas dengan luka tusuk di sejumlah tubuhnya di sekitar mess PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin, 10 Juli 2024. (Foto: Dok Humas Polres Morowali)

JURNAL LENTERA, MOROWALI – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina berinisial WFH alias LH (59 tahun) ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya pada Senin, 10 Juli 2024.

Korban ditemukan tewas di sekitar mess PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali Dinilai Insiden Berulang

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertutup karung semen di atas tumpukan pasir yang lokasinya tidak jauh dari mess pekerja PT KTGI.

Menurut Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Agus Salim, terduga pelaku pembunuhan TKA asal Cina tersebut sebanyak lima orang, berinisial LM (25 tahun), OD (44 tahun), FA (23 tahun), AD (29 tahun), dan AMD (26).

BACA JUGA: Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan di Morowali Utara

BACA JUGA:  Warga Cengkareng Diciduk Polisi, 40 Pohon Ganja Diamankan

Ia menjelaskan, awalnya kelima terduga pelaku melakukan pencurian tembaga di PT. KTGI. Saat menjalankan aksinya, kelima terduga pelaku ketahuan oleh korban. Mengetahui hal itu, korban pun melempari kelima terduga pelaku dengan batu.

“Kemudian kelima terduga pelaku membunuh korban,” ujar Agus melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 14 Juli 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, personel Satreskrim Polres Morowali menangkap terduga pelaku LM, OD, FA, dan AD di hari yang sama saat korban ditemukan sekitar pukul 19.30 WITA.

Sedangkan terduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, yakni AMD ditangkap pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WITA.

“Terduga pelaku utama AMD ini ditangkap di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat melakukan penangkapan, Satreskrim Polres Morowali dibantu Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan (Sulsel),” katanya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng Setujui Penggunaan Teknik Modifikasi Cuaca

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku diancam pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Saat ini, kelima terduga pelaku sudah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *