Bareskrim Polri Ungkap Tiga Jaringan Narkoba Internasional Selama Join Operation

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Jaringan Narkoba Internasional Selama Join Operation
Konfrensi pers yang dilaksanakan Bareskrim Polri terkait pengungkapan 80 kasus narkoba yang diantaranya tiga jaringan internasional di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta, pada Jum’at, 1 November 2024. (Foto: Dok Humas Polri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Selama pelaksanaan Join Operation bersama Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Beacukai, Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan narkoba internasional.

Tiga jaringan narkoba internasional yang berhasil diungkap tersebut merupakan 80 diantaranya pengungkapan kasus serupa yang dilaksanakan selama September-Oktober 2024.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan 80 kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan jaringan terduga pelaku berinisial FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di lima provinsi, dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Jambi.

BACA JUGA: Pria Asal Sulut Ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar

Dari 80 perkara tersebut, kata dia, Polri telah menetapkan 136 tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram.

BACA JUGA: Ditpolairud Polda Sulteng-PSDKP Amankan Kapal Pengangkut Ikan Hasil Destructif Fishing

“Dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar di masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6.261.329 jiwa. Dari analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp59,2 triliun,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta, pada Jum’at, 1 November 2024.

Ia menegaskan akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita asset senilai Rp 869,7 miliar.

“Agar memberikan efek jera kepada pelaku jaringan narkoba. Kami juga menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya perederan gelap narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Bahkan, Kapolri juga menekankan untuk melakukan tindakan tegas kepada para bandar narkoba, tak terkecuali bila ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat.

“Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Menurutnya, selain melakukan penegakan hukum narkoba, harus pula dibarengi dengan pencegahan. Seluruh jajaran Kepolisian harus berkolaborasi aktif dengan masyarakat untuk mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba.

“Sehingga terbentuknya daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *