JURNAL LENTERA, PALU – Tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa sidang etik tersebut memutuskan PTDH terhadap tujuh oknum anggota yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Moh. Mugni Syakur, yang ditangkap karena dugaan pencurian ponsel.
BACA JUGA: Polda Sulteng Mutasi 187 Personel, Sejumlah Wakapolres Bergeser Jabatan
“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng ini diduga melakukan kekerasan saat mengamankan Moh. Mugni Syakur. Akibatnya, korban meninggal dunia,” ujar Djoko di Palu, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia menjelaskan, kasus meninggalnya Moh. Mugni Syakur terjadi pada 14 November 2023, setelah penangkapan yang dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.
BACA JUGA: Itwasum Polri Audit Polda Sulteng
Selain PTDH, ketujuh anggota tersebut juga akan diproses di peradilan umum. Berkas perkara mereka telah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, meskipun masih terdapat perbaikan yang harus dilakukan.
“Polda Sulteng tetap berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil, termasuk apabila ditemukan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia lantas meminta maaf jika proses penanganan kasus ini terkesan lamban, namun ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya Moh. Mugni Syakur.
Laporan : Multazam












Respon (2)