Bagja mengusulkan penundaan karena ada sejumlah masalah besar yang berpotensi terjadi apabila Pilkada Serentak dilaksanakan sesuai jadwal pada 27 November 2024. Salah satunya adalah potensi gangguan keamanan yang tinggi karena pilkada digelar di semua provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan aparat tidak bisa diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan, karena aparat fokus menjaga daerah masing-masing yang juga sedang menggelar pilkada.
“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ujar Bagja, dikutip dari lama resmi Bawaslu RI.
Usul Bagja itu dikritik banyak kalangan, mulai dari organisasi pemerhati pemilu, partai politik, hingga anggota DPR RI. Setelah ramai, Bagja enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait usulan tersebut.
Dia menyebut, usulan itu hanya sebatas bahasan dalam diskusi bersama KSP, bukan usulan resmi Bawaslu RI.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Republika.co.id











