JURNAL LENTERA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan enam usulan format pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Usulan itu untuk memberikan solusi dari penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, enam usulan format Pemilu itu diberikan berdasarkan Putusan MK Nomor 55 tahun 2019 guna menjaga keserentakan pemilu dalam memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden.
“MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak,” kata Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, seperti dikutip dari laman resmi MK, Selasa 23 November 2021.
“Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” ujarnya menambahkan.
Menurut Guntur, usulan dari MK ini dapat menjadi pedoman atau petunjuk bagi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Opsi model pemilu serentak tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.
Guntur juga menyinggung masalah tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, satu hari pun tidak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
“Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ujarnya.
Guntur mengatakan, MK selama ini memiliki cara tersendiri menangani perkara pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.
“Mau dikasih waktu 14 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 30 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 45 hari kerja, juga selesai. Kunci Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan berbagai perkara dengan waktu yang telah diberikan, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat masif,” ujar Guntur.
“Sehingga semua distribusi dokumen-dokumen yang sudah ada, langsung kami scan yang memudahkan semua jajaran di Mahkamah Konstitusi,” tandas Guntur,” tuturnya menambahkan.
Enam usulan format Pemilu dari MK
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/walikota.
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota.
Artikel ini tayang pertama kali di CNNIndonesia
Respon (1)