Pria Asal Poso Tewas Ditikam Rekan Kerja di Morowali Utara

Pria Asal Poso Tewas Ditikam Rekan Kerja di Morowali Utara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, MOROWALI UTARA – Seorang pria, Yonatan Musa (49 tahun) tewas ditikam rekan kerjanya sendiri berinisial S, di Kabupaten Morowali Utara, sekira pukul 10.00 WITA, Rabu, 17 Mei 2023.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, dalam keterangan tertulisnya membenarkan peristiwa penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Lokasinya di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” ujar Imam, Rabu, 17 Mei.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut diakibatkan kesalahpahaman antara terduga pelaku S dengan korban yang sedang mengerjakan bangunan sebuah ruko di Desa Tompira.

BACA JUGA: Pria Paruh Baya Asal Sidrap Kedapatan Bawa Narkoba di Banggai

BACA JUGA:  Karyanya Dicuri, Fotografer Radar Sulteng Polisikan Akun Medsos

Saat itu, korban tengah mengerjakan plesteran bagian atas bangunan dan diminta terduga pelaku untuk turun, membicarakan terkait penyelesaian pekerjaan.

Namun, oleh korban tidak mengindahkan permintaan terduga pelaku dan hanya menyuruhnya untuk tetap bekerja. Hingga menimbulkan kemarahan oleh terduga pelaku.

BACA JUGA: Polisi Tembak DPO Kasus Pencurian di Banggai

Melihat hal itu, korban pun turun dari posisinya tempat bekerja dengan niat untuk menemui terduga pelaku. Namun, terduga pelaku mengambil pisau yang disimpannya di tas miliknya dan langsung menikam bagian rusuk kanan dan uluhati hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Sedangkan terduga pelaku menusuk badannya sendiri sebanyak empat kali dengan pisau yang dia digunakan membunuh korban,” katanya.

BACA JUGA:  Dua Pemuda di Parigi Moutong Ini Dibekuk Polisi

Dia menyebutkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku terjerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Terduga pelaku sudah kami tahan dan masih dalam pemeriksaan. Motif karena kesalah pahaman, namun masih akan didalami,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *