Polda Sulteng: Dugaan Kasus Penipuan Sewa Lahan PT. HNE di Morowali Utara Berstatus Penyidikan

Polda Sulteng: Dugaan Kasus Penipuan Sewa Lahan PT. HNE di Morowali Utara Berstatus Penyidikan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari. (Foto: Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap penanganan dugaan kasus penipuan sewa lahan PT. Hastari Nawasena Energi (HNE) di Kabupaten Morowali Utara.

Dalam dugaan kasus tersebut, PT. HNE melaporkan terduga ASP kepada pihak Polda Sulteng yang awalnya mengaku sebagai pemilik lahan yang akan disewa selama 10 tahun seharga Rp1,5 miliar pada Maret 2023, di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, kemudian pihak PT. HNE melaporkan hal tersebut sebagaimana terlampir dalam LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024.

BACA JUGA: Polda Sulteng Lakukan Penahanan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali

“Perkembangan kasus ini, setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, dengan hasil akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sugeng Lestari di Palu, Kamis, 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Manipulasi Media: Ancaman di Era Digital, Mantan Ketua AJI Palu Ingatkan Jurnalis Waspada

Dijelaskannya, dugaan kasus ini bermula saat pihak PT. HNE bertemu dengan saudara ASP yang kemudian menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani seluas 50 hektar dengan bukti 27 Examplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

BACA JUGA: Kejati Sulteng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT ANA

“Karena lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT. HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga Rp 1,5 miliar,” katanya.

Dalam perkembangannya, kata dia, diketahui lahan yang dimaksud ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di desa setempat.

Ditambah lagi, lahan yang di klaim oleh ASP ternyata sudah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada sebanyak 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta, Keca Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

BACA JUGA:  Distributor 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal yang Disita Polda Sulteng Terancam 11 Tahun Penjara

Dalam penanganan dugaan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi terhadap penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

“Pihak PT. HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP agar dapat mengembalikan uang milik perusahaan tersebut. Tetapi tidak pernah diindahkan oleh ASP. Sehingga pihak PT. HNE melakukan upaya melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *