Kejati Sulteng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT ANA

Kejati Sulteng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT ANA
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat saat melakukan unjukrasa di depan Kantor Kejati Sulteng, Senin, 24 Juni 2024. Massa aksi mendesak pihak Kejati Sulteng agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi PT ANA. (Foto: IKRAM)

JURNAL LENTERA, PALU – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat dalam aksinya mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi PT. Agro Nusa Abadi (ANA), Senin, 24 Juni 2024.

Dalam aksi unjukrasa yang dilaksanakan di depan Kantor Kejati Sulteng, sejumlah massa menyebutkan bahwa PT ANA telah beroperasi puluhan tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA: Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali Dinilai Insiden Berulang

Dalam orasinya, sejumlah massa aksi meminta pihak Kejati Sulteng segera menetapkan tersangka, baik petinggi di Kabupaten Morowali maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang diduga terlibat.

“Jangan main mata dalam proses hukum,” ujar korlap massa aksi Moh. Tauhid, dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikapnya, Tauhid menyampaikan, agar pihak Kejaksaan segera menangkap direktur PT ANA. Ia juga meminta, agar pihak Kejaksaan memeriksa Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali Utara atas kasus dugaan korupsi PT ANA.

BACA JUGA: Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan di Morowali Utara

Usai melakukan orasinya, massa aksi kemudian melakukan audiens dengan pihak Kejati yang diterima oleh Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian.

Laode Abdul Sofian mengatakan, pihak Kejati Sulteng sudah menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat, dengan melakukan penyelidikan melalui Bidang Pidana Khusus.

Dalam proses penyelidikan tersebut, kata dia, pihak Kejati Sulteng sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Selain itu, juga meminta keterangan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun masyarakat terkait permasalahan PT ANA,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *