JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menggelar acara bincang isu pertanahan dan tata ruang bersama Menteri ATR, Nusron Wahid, di Aula Prona pada Jum’at, 21 Februari 2025.
Acara yang dihadiri oleh 50 media nasional ini membahas berbagai isu strategis, termasuk perkembangan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.
Nusron mengungkapkan, untuk kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertipikat yang lahannya berada di luar garis pantai.
“Saat ini, sebanyak 209 sertipikat telah dibatalkan. Sementara itu, 58 sertipikat lainnya telah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang tanah masih dalam tahap telaah lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA: Puluhan Sertipikat Tanah Bermasalah di Tangerang Dibatalkan, Ini Alasan Menteri Nusron
Sementara itu, terkait kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR telah memberikan sanksi tegas kepada enam pegawai, dengan rincian lima pegawai dicopot dari jabatannya dan satu pegawai dipecat. Ia menuturkan, pemilik sertipikat yang berada di atas air telah menunjukkan itikad baik.
BACA JUGA: TNI AL dan Masyarakat Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang
“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada di luar garis pantai. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima bukti resmi pembatalannya,” ungkapnya.
Sebagai bentuk transparansi, ia menegaskan Kementerian ATR akan terus menginformasikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilakukan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait pertanahan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Laporan : Multazam












Respon (2)