Pemuda di Morowali Utara Tikam Rekannya saat Pesta Miras

Pemuda di Morowali Utara Tikam Rekannya saat Pesta Miras
Pelaku S saat diamankan di Mapolres Morowali Utara pada Jum'at, 20 Juni 2025. (Foto: Dok Humas Polres Morowali Utara)

JURNAL LENTERA, MOROWALI UTARA – Seorang pria berinisial S (29 tahun) menikam rekannya, Muhammad Said Sigalea (39 tahun) hingga tewas saat berpesta minuman keras (Miras) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Jum’at, 20 Juni 2025.

Menurut Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, kronologi peristiwa penikaman tersebut berawal saat pelaku dan korban tengah berpesta miras bersama beberapa orang rekannya.

Kemudian, korban menampar wajah pelaku hingga terjadi perdebatan antara kedua. Sehingga, rekan-rekan korban dan pelaku meninggalkan keduanya yang tengah bertengkar.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Parigi Moutong Dihadiahi Timah Panas Polisi

Pelaku yang diduga sudah tersulut emosi, kata dia, mengambil sebilah pisau dari bagasi sepeda motornya dan menyelipkannya di pinggang. Saat adu mulut kembali terjadi, pelaku langsung menusuk korban secara tiba-tiba dibagian dada hingga jatuh tersungkur.

BACA JUGA:  Kejari Parigi Moutong Gandeng Pemda Perkuat Penerapan Restorative Justice

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Palu

“Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Reza, Sabtu, 21 Juni 2025.

Sedangkan korban yang sempat dibawa ke Puskesmas Kolonodale dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RSUD Kolonodale.

“Dari Puskesmas Kolonodale, korban akan dirujuk. Saat tiba di RSUD Kolonodale, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Sementara pelaku, kata dia, ditangkap oleh tim Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara bersama Polsek Petasia yang tengah bersembunyi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali Utara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA:  Polres Metro Jakpus Tangkap 36 Terduga Pengedar Narkoba

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Reza.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *