JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Parigi menggelar sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Anwar Hafid, terkait dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Senin, 28 Juli 2025.
Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan administrasi serta pemaparan awal dari pihak penggugat.
Dalam sidang perdana tersebut, penggugat yang hadir langsung bersama kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.
Juru bicara PN Kelas II Parigi, Indrayani Gustami Prayetno, menjelaskan tujuan sidang kali ini untuk mengecek kelengkapan administrasi dari kedua pihak.
BACA JUGA: Polda Sulteng Tingkatkan Status Kasus Investasi Bodong OMC ke Tahap Penyidikan
“Setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan semua dokumen dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Dengan kelengkapan dokumen yang sudah dipastikan, majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap mediasi antara kedua belah pihak. Sidang mediasi dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
BACA JUGA: Polisi Sita Delapan Mesin saat Penertiban PETI di Tinombo Selatan
“Agenda sidang berikutnya adalah mediasi, yang akan digelar pekan depan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rivaldi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya diminta menyerahkan resume yang memuat pokok-pokok petitum sebelum sidang berikutnya. Resume tersebut harus diserahkan paling lambat Jumat, 1 Agustus 2025.
Gugatan ini, kata dia, dilayangkan oleh penggugat yang menilai Gubernur Sulteng telah membiarkan aktivitas pertambangan ilegal di Parigi Moutong terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Dalam sidang tadi, pihak tergugat mengklaim telah menghentikan aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong. Namun, faktanya, hingga kini masih ditemukan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya menantikan klarifikasi resmi mengenai batas kewenangan gubernur dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal. Mengingat posisinya sebagai pimpinan tertinggi di tingkat provinsi.
“Kewenangan inilah yang harus dijelaskan oleh pihak tergugat. Sidang hari ini baru menyentuh permukaan persoalan, belum masuk ke pokok gugatan,” pungkasnya.
Menurutnya, sidang ini menjadi perhatian publik. Mengingat isu pertambangan ilegal yang marak di Kabupaten Parigi Moutong.
“Pihak penggugat berharap adanya penjelasan lebih lanjut terkait langkah konkret yang diambil pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani












Respon (1)