JURNAL LENTERA, POSO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,36 gram dengan melakukan penggerebekan di Kecamatan Poso Pesisir pada Jum’at dini hari, 1 Agustus 2025.
Dari hasil penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR (23 tahun) dan MRK (17 tahun). Lantas, diketahui, salah satu terduga pelaku, MR merupakan seorang residivis yang baru saja menyelesaikan hukuman dengan kasus, yang sama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Poso.
Herfian menjelaskan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Kota. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Jaringan Narkotika Internasional Terungkap di Tolitoli, 30 Kg Sabu Disita
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kami menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 101,36 gram bruto,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Peredaran 2.000 Butir Obat Terlarang di Banggai
Saat dilakukan penangkapan, kata dia, terduga pelaku MR sempat membuang satu paket sabu ke tanah, tidak jauh dari posisinya berdiri. Sementara paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor milik MR.
Ketika kedua terduga pelaku diinterogasi, MR mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan Kecamatan Poso Pesisir.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio 3 yang digunakan terduga pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, juga menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polres Poso dalam menekan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











