JURNAL LENTERA, BANGGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Toili mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AL (22 tahun), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, yang diduga sebagai terduga pelaku pengedar.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Sigi
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang melaporkan adanya seseorang dari Kota Luwuk membawa obat-obatan jenis THD ke Desa Rusa Kencana,” ujar Raden, Sabtu, 19 Juli 2025.
BACA JUGA: Tujuh Member OMC Melapor ke Polres Parigi Moutong
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi kemudian menyita barang bukti berupa 2.000 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD) yang disembunyikan dalam sebuah handphone bersama uang tunai senilai Rp244 ribu.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Laporan : Multazam











Respon (3)