JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial SDA (29 tahun), terduga pelaku percobaan penculikan dan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, menjelaskan SDA diduga membawa paksa seorang anak berusia tujuh tahun dari rumah kos orang tuanya di kawasan KM 5 pada Rabu, 26 November 2025.
Modus terduga pelaku, kata dia, mengiming-imingi korban dengan uang dan mengajak berjalan-jalan sebelum membawanya ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Pelaku Persetubuhan Anak yang Sempat Viral di Parigi Moutong Terancam Belasan Tahun Penjara
“Bahkan, terduga pelaku membekap dan mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Kemudian, terduga pelaku membuka pakaian dan meraba bagian vital korban,” ujar Putu Hendra dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Banggai, Kamis, 27 November 2025.
BACA JUGA: Pemuda 21 Tahun di Banggai Diamankan Polisi
Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob Satreskrim Polres Banggai.
Berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri terduga pelaku, polisi menemukan persembunyian SDA di sebuah pondok kebun di Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, sekitar pukul 23.30 WITA.
Dalam pemeriksaan awal, SDA mengakui pernah melakukan tindakan serupa saat masih menjadi mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 328 KUHP.
“Ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami memastikan, penanganan cepat kasus ini dilakukan untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (2)