JURNAL LENTERA, BANGGAI – Oknum sekretaris desa (Sekdes) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terseret kasus narkoba setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres setempat mengamankan puluhan paket sabu dari tangan terduga pelaku berinsial RS (40 tahun) pada Selasa, 21 April 2026.
Selain oknum Sekdes, polisi juga menangkap satu orang lainnya berinisial RY (43 tahun) yang diduga terlibat.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah RS.
“Terduga pelaku RS masih aktif menjabat sebagai Sekdes,” ujar Hamid melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 April 2026.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan kepala desa setempat, kata dia, polisi menemukan sebanyak 45 sachet sabu. Namun, RS sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
“Saat itu RS berusaha menghindar dan melarikan diri,” katanya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kedua terduga pelaku yang akan melarikan diri.
Dari penangkapan tersebut, polisi kembali mengamankan dua sachet sabu, dua unit telepon seluler, satu unit mobil Avanza, serta barang bukti lainnya.
“Kami cegat saat dalam perjalanan pulang. Mereka sebelumnya memesan sabu seharga Rp10,5 juta di Palu yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Banggai. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Miswar










