Example 970x250

Lantai Satu dan Dua Gedung Layanan Perpustakaan di Parigi Moutong Digenangi Air

Lantai Satu dan Dua Gedung Layanan Perpustakaan di Parigi Moutong Digenangi Air
Tampak kondisi genangan air di salah satu ruangan pada lantai dua Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Parigi Moutong. Foto ini diambil usai hujan mengguyur Kecamatan Parigi dan sekitarnya pada Jum'at, 15 Mei 2026. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang dikerjakan oleh CV Arawan kondisinya kini memprihatinkan.

Sebab, baru beberapa bulan dinyatakan rampung, pada lantai satu dan dua Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang dibangun dengan anggaran senilai Rp8,7 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah digenangi air ketika terjadi hujan.

Diduga kuat, penyebabnya diakibatkan terjadi kebocoran di sejumlah titik. Bahkan, kondisi itu diperparah dengan bagian plafon bangunan telah ditumbuhi jamur akibat rembesan air. Apalagi, genangan air yang masuk dalam bagian gedung merembes hingga ke sejumlah ruangan.

Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperparah kerusakan bangunan yang hingga kini belum ditempati sejak dinyatakan rampung.

Sehingga, hal tersebut menambah daftar persoalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah itu.

Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, dikerjakan oleh CV Arawan dengan masa kontrak selama 210 hari kerja. Namun, hingga batas akhir kontrak pada 14 Desember 2025, pihak penyedia jasa konstruksi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Oleh CV Arawan kemudian mengajukan penambahan waktu pelaksanaan pengerjaan selama 50 hari, terhitung sejak 14 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026.

Akibatnya, persoalan tersebut turut menjadi pemicu munculnya polemik antara penyedia jasa dan pemerintah daerah.

Pihak penyedia jasa melalui tim kuasa hukumnya diketahui telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan wanprestasi, indikasi penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam proyek itu.

Ditambah lagi, adanya polemik yang dipicu terjadinya perbedaan perhitungan denda keterlambatan penyelesaian proyek. Berdasarkan perhitungan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), nilai denda sebesar Rp35 juta.

Berbeda dengan hasil review Inspektorat Daerah Parigi Moutong yang menunjukkan nilai denda keterlambatan CV Arawan senilai Rp459,39 juta.

Menurut PPK Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Syamsu Nadjamudin mengaku telah memeriksa langsung kondisi bangunan dan akan segera melayangkan surat kepada pihak penyedia.

BACA JUGA:  Akan Ada Pembagian Bibit Durian Gratis Diperingatan HUT ke-24 Parigi Moutong

Surat tersebut, kata dia, untuk menyapaikan pemberitahuan perbaikan kerusakan sebanyak 10 item. Mulai dari yang bersifat minor, mayor, seperti retak rambut pada sudut kolom lantai satu, lubang bekas selang AC belum ditutup, dinding keramik berongga tepat pada saklar lampu, rembesan pada plafon, dinding berjamur, logo kabupaten yang terlepas hingga pada septic tank.

“Total kerusakan yang harus diperbaiki itu keseluruhan sebanyak 10 item,” ujar Syamsu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026.

Sejak PHO ada masa pemeliharaan sampai Agustus mendatang yang menjadi kewajiban pihak penyedia. Namun, pihak CV Arawan saat ini masih menempuh jalur hukum terkait persoalan pembayaran denda keterlambatan pekerjaan.

“Mereka masih menyelesaikan sengketa terkait penerapan denda. Masih ada sekitar Rp2,1 miliar dana penyedia yang masih tertahan di kas daerah,” katanya.

Selaku PPK sekaligus Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusarda) Parigi Moutong, dirinya sudah pernah meminta kepada penyedia untuk menerima segala konsekuensi atau denda.

Tujuanya, agar polemik berakhir dan gedung bisa segera dimanfaatkan. Tetapi, pihak CV Arawan justru memilih menempuh jalur hukum.

Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengundang pihak CV Arawan untuk membahas, apakah menunggu penyelesaian proses hukum baru dilakukan perbaikan terhadap 10 item kerusakan.

“Atau proses hukum jalan, perbaikanya juga tetap jalan. Semestinya persoalan ini tidak dicampur baurkan. Ya, tapi sudah kondisinya seperti itu,” ungkapnya.

Meskipun berkeinginan agar gedung tersebut segera dimanfaatkan, ia mengaku pihaknya diminta untuk menunggu hingga proses hukum selesai berdasarkan arahan pimpinan.

Apalagi, pihaknya bahkan sudah memobilisasi buku sekitar 60 persen beserta raknya ke Gedung Layanan Perpustakaan Daerah tersebut.

“Saya berharap CV Arawan bersedia melaksanakan kewajiban pemeliharaan disamping proses hukum tetap berjalan,” tutur Syamsu.

Dikonfirmasi terkait kerusakan tersebut, Stenli selaku pihak penyedia, mengatakan dari sejumlah item yang disebutkan tidak semuanya akan dilakukan perbaikan. Misalnya dinding berjamur dan rembesan.

“Rembesan itu terjadi akibat tidak dilakukan screed dan cat waterproof pada lantai atas yang tidak terlampir dalam RAB dan gambar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Stok Daging Sapi di Parimo Kelebihan

Pelaksana Lapangan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Rizal menambahkan, pihaknya sudah menjabarkan item-item yang bisa dikerjakan dengan adanya selirih uang senilai Rp100 juta pada saat meminta perubahan kaca. Termasuk kegiatan screed dan waterproof untuk mengantisipasi kebocoran. Namun, PPK yang pada waktu itu dijabat oleh Sakti Lasimpala tidak menerima permohonan CV Arawan.

“Yang terlampir di RAB dan gambar hanya dicor, tidak ada screed. Sehingga mengakibatkan rembesan. Dari awal kami sudah sampaikan kepada PPK lama, meminta perubahan kaca agar sisa anggaranya dialihkan ke pekerjaaan screed dan waterproof atau cat anti rembesan pada top floor,” jelas Rizal saat dikonfirmasi via telepon WatsAap, Senin malam, 18 Mei 2026.

Berkaitan dengan perbaikan logo kabupaten yang terlepas dan retak rambut pada sudut kolom lantai satu serta item lainnya yang terlampir dalam RAB, CV Arawan bersedia melakukannya. Namun, tidak untuk perbaikan rembesan atau dinding yang berjamur akibat rembesan dari lantai atas, karena bukan menjadi tanggungjawab CV Arawan.

Bahkan, pihaknya juga sudah membantu pengerjaan item yang tidak terlampir dalam RAB. Contohnya pengerjaan screed waterproof.

“Kalau semua kita bantu, berapa biayanya. Rembesan akan tetap ada selama lantai atas tidak di screed dan di waterproof. Begitu juga selama teras yang ada di lantai atas tidak diatap. Itu bukan tanggungjawab CV Arawan. Tidak ada item yang kita kurangi. Semua kita kerjakan berdasarkan gambar,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *