Example 970x250

Polisi Buru Pemasok Sabu Usai Tangkap Pria di Banggai

Polisi Buru Pemasok Sabu Usai Tangkap Pria di Banggai
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai memburu pemasok narkotika jenis sabu setelah menangkap seorang pria berinisial AH (47 tahun) di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan satu terduga pelaku. Melainkan terus menelusuri asal-usul barang haram itu hingga ke pihak yang memasoknya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini sampai ke atasnya,” ujar Hasanuddin Hamid melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menjelaskan, terduga AH ditangkap pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,83 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga alat hisap atau bong, satu sedotan plastik, serta dua korek api gas yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

BACA JUGA:  Perampokan Berujung Maut di Banggai, Seorang Wanita Tewas dan Satu Korban Mengalami Luka

“Terduga pelaku berhasil diamankan. Dari tangan terduga pelaku ditemukan satu paket sabu,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Kepada penyidik, AH mengaku membeli dua gram sabu seharga Rp4 juta.

Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri jalur distribusi narkotika sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kabupaten Banggai.

“Saat ini, AH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Namun, ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Alasan Kejari Parigi Moutong Kembalikan Berkas Kasus Tambang Ilegal ke Polda Sulteng

“Masyarakat dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *