Example 970x250

Polisi Tangkap DPO Terduga Pelaku Kasus Perkebunan di Buol

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto. (Foto: Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menangkap seorang terduga pelaku berinisial L (51 tahun) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perkebunan di Kabupaten Buol.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, L merupakan terduga pelaku kelima dari empat lainnya yang ditangkap Kepolisian.

Terduga pelaku L yang ditangkap pada Rabu, 17 Agustus 2022, terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana bidang perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021.
Dalam dugaan kasus tersebut, Polda Sulteng menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya L.

Terduga Pelaku L ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

BACA JUGA: Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap

Dijelaskannya, perkara tiga dari lima orang pelaku, yakni F, A, dan F telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan satu orang diantaranya, yakni S, berkas perkaranya telah dinyatakan P21.
Berbeda dengan L yang baru ditangkap, berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA:  Yang Perlu Diketahui Fans Liverpool Tentang Pelatih Baru Tim Kesayangan Mereka Arne Slot

Khusus terduga pelaku L, penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Parimo

“Dendanya senilai Rp 4 Miliar,” ujar Didik dalam siaran persnya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Diketahui, sekitar Agustus 2021, sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus atau pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Dimana mereka telah menduduki dan memanen buah kelapa sawit. Selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dijual hingga menyebabkan kerugian terhadap PT HIP.

BACA JUGA:  Banggar DPRD Parimo Soroti Draf Raperda APBD-P

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *