JURNAL LENTERA, JAKARTA – DPR RI telah menyetujui rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi Rancangan UU inisiatif DPR.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, pada prinsipnya pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya.
“Secara aturan, pembentukan kementerian pastinya merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tentu pencapaian visi-misi itu pastinya telah
mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global,” ujar Azwar Anas, seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jum’at, 28 Juni 2024.
BACA JUGA: Melebihi Target RPJMN 2020-2024, Partisipasi Pemilih di Pemilu Mencapai 81 Persen
Ia menuturkan, Kementerian PANRB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut terkait hal itu. Sebab, proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan. Tetapi secara prinsip ada dua hal yang perlu diketahui. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogatif Presiden.
“Kedua, pembentukan kementerian berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas dan fungsi di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan maupun pembangunan nasional,” katanya.
BACA JUGA: Perluas Akses Literasi, Kemendikbudristek Luncurkan Platform Buku Bacaan Anak Mode 3 Bahasa
Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga. Sehingga berdampak kepada rakyat.
“Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat. Seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi. Contohnya beberapa hari lalu, pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian,” ujar Azwar Anas.
Laporan : Multazam
Respon (1)