Soal Revisi UU Kementerian Negara, Menpan RB: Hak Prerogatif Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Menpan RB: Hak Prerogatif Presiden
Menpan RB Azwar Anas, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jum’at, 28 Juni 2024. (Foto: Dok Kemenpan RB)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – DPR RI telah menyetujui rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi Rancangan UU inisiatif DPR.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, pada prinsipnya pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya.

“Secara aturan, pembentukan kementerian pastinya merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tentu pencapaian visi-misi itu pastinya telah

mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global,” ujar Azwar Anas, seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jum’at, 28 Juni 2024.

BACA JUGA: Melebihi Target RPJMN 2020-2024, Partisipasi Pemilih di Pemilu Mencapai 81 Persen

Ia menuturkan, Kementerian PANRB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut terkait hal itu. Sebab, proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan. Tetapi secara prinsip ada dua hal yang perlu diketahui. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogatif Presiden.

“Kedua, pembentukan kementerian berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas dan fungsi di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan maupun pembangunan nasional,” katanya.

BACA JUGA: Perluas Akses Literasi, Kemendikbudristek Luncurkan Platform Buku Bacaan Anak Mode 3 Bahasa

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga. Sehingga berdampak kepada rakyat.

“Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat. Seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi. Contohnya beberapa hari lalu, pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian,” ujar Azwar Anas.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *