Alasan Gubernur Rusdy Mastura Usulkan Penggantian Pj Bupati Morowali Rachmansyah

Gubernur Sulteng Sampaikan Kesuksesan Pemprov Sulteng saat Hadiri Pengukuhan PAPDESI di Morowali Utara
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura (Foto: Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengganti Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail.

Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas politik yang dilakukan oleh Pj Bupati tersebut.

Gubernur Rusdy Mastura mengirimkan dua surat ke Mendagri, masing-masing pada tanggal 30 April dan 15 Mei 2024.

BACA JUGA: Pilkada 2024, ASN Dingitkan Jaga Netralitas

Isi utama dari surat-surat tersebut adalah dua hal penting. Pertama, melaporkan dugaan aktivitas politik Rachmansyah yang mendekati sejumlah partai politik terkait Pilkada 2024, yang dianggap melanggar netralitas sebagai ASN.

Kedua, meminta Mendagri untuk memproses penggantian Pj Bupati Morowali berdasarkan usulan tiga nama calon pengganti yang diajukan oleh gubernur.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng, Fitri Mastura, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tentang aktivitas politik Rachmansyah sudah diterima sebelum gubernur mengirim surat ke Mendagri.

BACA JUGA: Syarif Latadano Didukung Tokoh Adat Maju Pilkada Sigi

Laporan tersebut bahkan telah sampai kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), disertai bukti dokumentasi berupa foto.

Menanggapi laporan itu, Gubernur Sulawesi Tengah sempat mengirim surat resmi kepada Rachmansyah, meminta agar yang bersangkutan memilih Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) jika sudah mendekati partai politik, dan mundur dari ASN jika sudah ditetapkan sebagai calon.

Akhirnya, Pj Bupati Morowali mengajukan CLTN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD Sulteng, meski sempat mengalami penolakan pada pengajuan pertama di bulan Mei 2024.

BKD Sulteng kemudian mengajukan kembali permohonan CLTN untuk dua pejabat dari Sulteng, yaitu Pj Bupati Morowali dan Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi, yang juga berniat maju di Pilkada 2024.

BKD Sulteng menegaskan bahwa aturan terkait CLTN telah diatur dalam SKB lima lembaga dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Sementara itu, upaya konfirmasi dari wartawan kepada Pj Bupati Morowali sejak Sabtu hingga Senin (10/6/2024) belum berhasil.

Rachmansyah tidak dapat dihubungi, dan kedua ajudannya menyatakan tidak bersama beliau saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Fitri Mastura menekankan bahwa ketegasan terhadap ASN yang mencalonkan diri di Pilkada harus dipandang sebagai penegakan aturan demi kebaikan bersama, bukan untuk mencari kesalahan.

Editor: M Sahril

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *