JURMAL LENTERA, PALU – Terjawab sudah teka-teki yang dalam bebrapa minggu terakhir tentang siapa pasangan fungsionaris Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah 27 November 2024 mendatang.
Hal ini diketahui menyusul keluarnya surat rekomendasi DPP Partai Gerindra kepada pasangan Ahmad Ali (AA) dan Abdul Karim Aldjufri (AKA).
BACA JUGA: Menanti Gubernur Baru Memecahkan Paradoks Ekonomi Sulteng
Seperti dilaporkan Media Alkhairaat Senin malam 13 Mei 2024, Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng Longki Djanggola mengatakan, DPD Gerindra Sulteng sudah menerima surat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra, terkait rekomendasi dari DPP soal calon kandidat Gubernur dan calon wakil gubernur.
“DPD Gerindra Propinsi sudah menerima rekomendasi dari DPP soal calon gubernur Sulteng yang didukung oleh partai Gerindra yakni AA (dari partai Nasdem) Cagub dan AKA (dari partai Gerindra) untuk Cawagub. Untuk calon bupati dan wali kota, masih digodok di masing-masing badan seleksi atau bansel Gerindra kabupaten/kota,” ujar mantan gubernur Sulteng dua periode ini.
AKA diketahui merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulteng. Ia juga merupakan mantan ajudan pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Sementara Ahmad Ali merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Sulteng dan anggota aktif DPR RI Hingga periode 2024.
BACA JUGA: Ketua Umum IKDST: Pemimpin Sulteng Harus Paham Apa Kebutuhan Daerah
Dengan pastinya Ahmad Ali berpasangan bersama Abdul Karim, maka kontestasi Pilgub 2024 akan semakin dinamis sebab diikuti oleh tokoh-tokoh penting lintas generasi dan punya pengalaman serta pengaruh politik di level daerah maupun nasional.
Sebelumnya, Irwan Lapata telah menetapkan berpasangan dengan Sri Lalusu. Sementara Anwar Hafid dipastikan berpasangan dengan Reny A Lamdjido yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Palu.
Sementara, meskipun belum ada kepastian atas pasangannya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura memastikan akan kembali maju berlaga dalam Pilgub 2024 mendatang.
Laporan: M. Sahril
Respon (2)