Example 970x250

Berikut Penjelasan Bawaslu Parigi Moutong Terkait Pendaftaran Pengawas TPS

Berikut Penjelasan Bawaslu Parigi Moutong Terkait Pendaftaran Pengawas TPS
Ilustrasi Pengawas TPS. (Foto: Dok Liputan6.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Jafar, mengatakan berdasarkan petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu PTPS Nomor 301 HK.01.01/K1/09/2024, Panwaslu Kecamatan menetapkan panitia rekrutmen PTPS.

BACA JUGA: Polda Sulteng: Sikap Berpolitik Masyarakat Semakin Dewasa

Panwaslu Kecamatan, kata dia, juga telah menyampaikan pengumuman pendaftaran kepada para tokoh di seluruh desa di 23 kecamatan. Bahkan, saat ini seluruh Panwaslu Kecamatan sudah melaksanakan penerimaan pendaftaran di masing-masing sekretariat.

“Penerimaan pendaftaran PTPS sudah dibuka sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024,” ujar Muhammad Jafar, Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:  BPS Sulteng Minta Dukungan Pemprov untuk Sensus Ekonomi 2026

BACA JUGA: Bawaslu Parigi Moutong Sebut LO Salah Satu Pasangan Jalur Independen Sudah Berkonsultasi

Dijelaskannya, pendaftaran PTPS akan dibuka selama dua bulan. Sehingga, Panwaslu Kecamatan dapat mensosialiasikan perekrutan PTPS kepada masyarakat.

Berdasarkan petunjuk teknis, kata dia, perekrutan gelombang pertama akan berakhir pada 28 September 2024. Targetnya, pemenuhan setiap TPS harus memenuhi dua kali masa kebutuhan. Apabila belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran untuk memenuhi target.

“Bila masih ada TPS yang belum memenuhi dua kali masa kebutuhan, secara tidak langsung pendaftaran gelombang kedua akan dibuka,” katanya.

Ia menyebutkan, data sementara jumlah TPS sebanyak 818. Jika dikalikan dua berdasarkan dua kali masa kebutuhan, totalnya sebanyak 1.636 orang.

BACA JUGA:  Ratusan Ribu Lebih Pelajar di Sulteng Miliki Rekening Pribadi

Namun, ia mengaku kesulitan untuk memenuhi kuota PTPS. Sehingga, jajaran Panwaslu Kecamatan harus intens melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendaftaran PTPS tersebut.

“Sosialisasi yang dilaksanakan rekan-rekan Panwaslu Kecamatan, penyampaian langsung kepada masyarakat. Bahkan, mereka juga menggunakan media sosial dan pemberitaan,” pungkasnya.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *