PPPK Menjadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023

Berikut Jadwal Pendaftaran Seleksi CASN 2023
Ilustrasi seleksi CASN. (Foto: Dok Kemenpan RB)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN di 2023, dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional (Panselnas). Sedangkan kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Menurut Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, mekanisme pengadaan ASN 2023, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional, kata dia, ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sedangkan untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

“Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023, didominasi tenaga pendidikan dan kesehatan,” ujar Haryomo saat menghadiri rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2023 di Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023.

BACA JUGA: BKN : Netralitas ASN Diawasi Melalui Sistem Berbagi Terintegrasi

Sementara itu, kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022. Dengan rata-rata kelulusan, yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).

BACA JUGA: Wapres Melantik 1.627 Pamong Praja Muda IPDN

Lain halnya dengan PPPK Teknis formasi 2022, kata dia, persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44 persen.

“Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69 persen,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *