JURNAL LENTERA – Dalam pembukaan seleksi Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) ke-V Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, khusus cabang olahraga (Cabor) dayung yang dilaksanakan di pantai Desa Lebo, Kecamatan Parigi, dengan kategori lomba sprint dayung 100 meter, ada yang terlihat menarik.
“Satu kendala kami dalam seleksi pengembangan kemampuan atlet dayung, yaitu tidak adanya sarana maupun prasarana yang memadai,” ujar Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Parimo, Masdin, S.Sos., M.Si, dalam sambutannya saat pembukaan seleksi internal Cabor dayung, Sabtu, 11 Desember 2021.
Dia mengaku menerima informasi, bahwa Pengkab PODSI Parimo bakal mendapatkan bantuan berupa dayung dari KONI setempat.
BACA JUGA: Pesan KONI Parimo ke POBSI: Tidak Lagi Gunakan Atlet Transfer
BACA JUGA: Torue Dominasi Perolehan Medali Emas di Cabor Bulutangkis
Hanya saja, dirinya mengaku lebih memilih diberikan bantuan perahu jika diberikan kesempatan untuk memilih.
“Tidak hanya pengadaan dayung. Tetapi yang lebih utama adalah perahu,” katanya.
Dia menyebutkan, untuk harga perahu berkualitas yang digunakan dalam lomba khusus Cabor dayung berkisar Rp60 juta per unit.

Menurutnya, jika atlet dayung Kabupaten Parimo berkualitas, maka harus memiliki banyak perahu.
Mengingat, Kabupaten Parimo merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tengah dengan garis pantai 472 kilometer.
“Kita berada dalam lingkungan perairan, dengan garis pantai terpanjang 472 kilometer. Maka tidak ada salahnya kalau kita berusaha menjadikan Cabor dayung sebagai olahraga primadona,” ucap Masdin.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Parimo, Rinaldi Rosuld, mengatakan pengadaan perahu akan diupayakan untuk diprogamkan pada 2022.
“Masalah ini kami sudah koordinasikan dengan Ketua KONI Parimo. Insya Allah, tahun depan kami alokasikan anggaranya untuk pengadaan perahu,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parimo dan pihak legislatif masih memperhatikan perkembangan olahraga.
Pasalnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistim Keolahragaan Nasional, ditekankan bahwa pemerintah wajib membiayai pembinaan olahraga.
“Kalau wajib, maka tidak boleh tidak. Berapa besarannya, tergantung kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. ***
BACA JUGA: Seleksi Atlet Cabor Tinju Porkab Parimo Dimulakan
Laporan : Novita Ramadhan










