JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang penambang perempuan berinisial NR alias MD diduga meninggal setelah tertimbun material longsor di lokasi tambang emas Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis, 12 Februari 2026.
Sehari-hari, korban diketahui bekerja sebagai penambang emas tradisional di lokasi tambang emas Desa Kayuboko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat insiden terjadi korban tengah melakukan aktivitas penambangan tradisional. Tiba-tiba material timbunan tanah galian mengalami longsor dan menimbun tubuh korban.
Sejumlah penambang lain yang berada di sekitar lokasi sempat berupaya memberikan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh warga ke rumah duka di Desa Kayuboko untuk selanjutnya dimakamkan.
Dalam penelusuran di lapangan, wartawan mengalami kesulitan memperoleh keterangan rinci terkait kronologi kejadian. Tidak ada warga yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut bersedia memberikan keterangan maupun dokumentasi.
Sejumlah penambang mengungkapkan bahwa mereka diminta oleh pihak pengelola tambang emas Desa Kayuboko untuk tidak menyampaikan informasi atau memberikan keterangan kepada media agar peristiwa tersebut tidak meluas.
Hingga berita tayang, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kayuboko. Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait insiden longsor tersebut.
“Saya sudah menghubungi Kapolsek Parigi, dan personel masih berada di tempat kejadian perkara untuk memastikan informasi. Kalau sudah ada perkembangan, pasti kami sampaikan,” ujar IPTU Arbit melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangan terbarunya, IPTU Arbit menyebutkan bahwa lokasi kejadian telah dilakukan pengamanan.
“Untuk dua TKP tersebut sudah dilakukan pengamanan dengan status quo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, proses pendalaman masih menunggu karena keluarga korban dan saksi-saksi masih dalam suasana berduka. Perkembangan akan kami sampaikan,” tandasnya.
Diketahui, lokasi tambang emas Desa Kayuboko merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2024.
Di kawasan tersebut terdapat 10 blok WPR, tiga di antaranya telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










