Dinyatakan P21, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejati Sulteng

Dinyatakan P21, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejati Sulteng
Ditresnarkoba Polda Sulteng saat melimpahkan tiga terduga pelaku kasus narkotika kepada penyidik Kejati setempat, Rabu, 4 September 2024. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan tiga terduga pelaku berinisial BP (20 tahun), Z (21 tahun), dan ZFA (35 tahun) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Rabu, 4 September 2024.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, penyerahan tiga terduga pelaku tersebut, karena berkas perkara ketiganya yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada pihak Kejati dinyatakan lengkap.

“Hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga terduga pelaku bersama barang bukti kepada pihak Kejati Sulteng,” ujar Sugeng.

BACA JUGA: Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Tiga Kasus Ilegal Fishing dan Amankan 5 Pelaku

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21), ujarnya.

“Ada dua Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng,” katanya.

BACA JUGA: Nekat Mengedarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Parigi Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial BP dan Z ditangkap pada Sabtu, 29 Juni 2024, tepatnya di Jalan Zebra Kota Palu Selatan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng.

Saat ditangkap, kata dia, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,0602 gram dari tangan kedua terduga pelaku.

Sedangkan terduga pelaku berinisial ZFA, ditangkap pada Sabtu, 6 Juli 2024, di kediamannya beserta barang barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,1978 gram.

“Ketiga terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Sugeng.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *