Nekat Mengedarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Parigi Dibekuk Polisi

Nekat Mengedarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Parigi Dibekuk Polisi
Ilustrasi pelaku pencurian Handphone. (Foto: Dok BeritaManado)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang pria paruh baya berinisial D (62 tahun) warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dibekuk Satuan Narkoba Polres setempat pada Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Kasat Narkoba IPTU Nasir Mangaseng, SH, MH., mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku D berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa terduga pelaku D sering kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Akibat aktivitas transaksi jual beli narkotika yang dilakukan terduga pelaku D, kata dia, menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA: Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Tiga Kasus Ilegal Fishing dan Amankan 5 Pelaku

“Sehingga, tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan terduga pelaku D,” ujar Nasir, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya sekitar pukul 21.00 WITA.

BACA JUGA: Dua Remaja Belasan Tahun dan Pria Bersenjata Tajam di Palu Diamankan Polisi

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 20 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,25 gram yang ditemukan dari saku celana, yang digunakan terduga pelaku.

“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga dari hasil jual beli sabu senilai Rp2.430.000 beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Nasir.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku D mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Bahkan, pada saat melakukan penangkapan terduga pelaku D, Kepolisian juga didampingi perwakilan Pemerintah Kelurahan (Pemlur) setempat.

Dari pengakuannya, kata dia, terduga pelaku D mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang Kelurahan Kayumalue, Kota Palu yang telah dikantongi identitasnya oleh polisi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengakuan terduga pelaku ini, barang haram tersebut diambilnya langsung di Kelurahan Kayumalue. Sekarang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Terduga pelaku juga masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Nasir.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *