JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mensosialisasikan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula lantai II Kantor Bupati setempat, Senin, 18 November 2024.
Selain itu, Diskominfo Parigi Moutong, juga mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dan menghadirkan Kepala Diskominfosantik Sulawesi Tengah, Sudaryono Lamangkona, bersama Ketua Komisi Informasi, Abbas Rahim.
Baca Juga: Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Libatkan Kepala Diskominfo se-Sulteng
Abbas Rahim mengatakan, pentingnya PPID dalam mengawal dan mendorong keterbukaan informasi sebagai wujud dari amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal itu terus digaungkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah serta ikut terlibat dalam melakukan pengawasan maupun pemantauan.
Ia menyebutkan, ada empat hal yang menjadi penekanan, yaitu memastikan tersedianya sarana prasarana kerja bagi PPID, tersedianya Sumber Daya Manusia selaku PPID yang terlatih, cakap dan terampil, tersedianya dukungan pembiayaan, dan adanya komitmen dari Pemda.
“Kami berharap, agar empat hal itu dapat diwujudkan disetiap jenjang pemerintahan. Baik di tingkat provinsi, kabupaten hingga ke desa dan badan publik lainnya. Melalui PPID Pelaksana, maka informasi dapat tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Tim Desk Pilkada Parigi Moutong Dibentuk
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Sulawesi Tengah, Sudaryano, mengatakan pembentukan PPID Pelaksana disetiap perangkat daerah untuk memperkuat peran Pemda Kabupaten Parigi Moutong, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Demikian halnya dengan pengelolaan SP4N-Lapor, sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, keluhan, dan usulan kepada pemerintah atau badan publik atas masalah yang ada.
Sebagai aplikasi digital, kata dia, SP4NLapor diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat hingga ke wilayah terpencil, secara efektif, dan efisien. Pembentukan PPID Pelaksana disetiap perangkat daerah dan pengelolaan SP4N-Lapor juga akan menjadi acuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk pengukuran indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) di masing-masing wilayah oleh Komisi Informasi.
“Kami berharap adanya sinergi antara Pemda, masyarakat, dan seluruh pihak terkait untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.
Laporan : Miswar
Respon (1)