JURNAL LENTERA, PALU – Oknum polisi berpangkat AIPDA berinisial RM yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi terduga pelaku penganiaya seorang wanita berinisial NM (30 tahun) warga Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, akan diproses hukum.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, SPKT Polda Sulteng sudah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi berpangkat AIPDA tersebut.
Pelapornya merupakan korban NM, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tertanggal 10 Mei 2014.
“Terduga pelaku ini merupakan bertugas di Ditpolairud Polda Sulteng berpangkat AIPDA,” ujar Djoko, di Palu, Ahad, 12 Mei 2024.
BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 3 Kilogram
Ia mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at, 10 Mei 2024, sekitar pukul 14.47 WITA, di wilayah Tenggede Selatan, Kabupaten Sigi. Berdasarkan isi laporan, kata dia, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong.
BACA JUGA: Penyelesaian Kasus Polres Parigi Moutong Terendah, Kapolda Sulteng: Tingkatkan Kinerja
Hanya saja, belum diketahui secara pasti motif penganiayaan yang dilakukan oknum polisi RM berpangkat AIPDA tersebut.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Dipastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum. Silahkan korban atau pelapor terus mengawasi dan berkomunikasi dengan tim penyidiknya,” pungkasnya.
Laporan : Moh. Reza Fauzi