DPR RI Sahkan Perubahan UU Desa

DPR RI Sahkan Perubahan UU Desa
Mendagri Tito Karnavian, menyerahkan dokumen perubahan UU desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kami, 28 Maret 2024. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – DPR RI kini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa menjadi UU melalui rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kami, 28 Maret 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi UU.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, disahkannya UU desa ini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes).

BACA JUGA: DPD Dukung Kemendes PDTT Percepat Pembahasan Revisi UU Desa

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Menteri Tito, dalam rapat paripurna DPR RI yang membahas terkait tingkat II atas RUU tentang desa menjadi UU.

Ia mengatakan, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dan tetap mengikuti semua prosedur maupun tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, RUU ini telah melewati persetujuan pada pembahasan tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

BACA JUGA: Puan Tetapkan Revisi UU Desa Jadi RUU Inisiatif DPR

Dalam kesempatan itu, Menteri Tito juga mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi Pemdes dan masyarakat desa.

“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi Pemdes dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis serta draf RUU yang berisi substansi yang jelas. Ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” katanya.

Ia menjelaskan, beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa. Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali diakhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa. Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

“Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *