Ragam  

DPRD Parigi Moutong Tunggu Usulan Eksekutif terkait Perampingan OPD

Ilustrasi. (Pasbana.com)

JURNAL LENTERA – DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saat ini masih menunggu usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait rencana perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh eksekutif, untuk dibahas.

“Pihak eksekutif dan legislatif sudah bersepakat untuk melakukan merger atau penggabungan. Tentunya melalui mekanisme revisi Perda,” ujar Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrest Tonggiroh, Kamis, 30 September 2021.

Dia mengatakan, usulan rancangan revisi Perda oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong.

Pihaknya berharap, pengajuan usulan dapat dilakukan sesegera mungkin, sehingga pembahasan dapat dilakukan pada masa sidang keempat DPRD.

“Kalau sudah diajukan usulannya, kami akan langsung melakukan pembahasan,” ucap Alfrest.

Terkait penganggaran, kata dia, pihak eksekutif dan legislatif telah menyepakati alokasi anggaran rancangan revisi Perda pada APBD Perubahan 2021, yang dilekatkan di Bagian Ortal.

Sedangkan berkaitan dengan batas waktu yang diberikan ke setiap daerah hingga 30 September 2021, pihaknya belum dapat memastikannya.
Sebab, pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterima pihaknya.

“Tetapi soal pastinya batas waktu itu, dapat dikonformasi langsung ke Bagian Ortal,” ujarnya.

Dia memastikan, pembahasan revisi Perda antara eksekutif dan legislatif tidak akan memakan waktu lama. Bahkan, kemungkinan efektif akan diterapkan pada tahun anggaran 2022 mendatang.

Sebelumnya, DPRD sempat mempertanyakan tentang kesiapan Pemda setempat atas perampingan struktur OPD sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Parigi Moutong, Suyadi, mempertanyakan sudah sejauh mana langkah yang telah dilakukan Pemda tentang penyederhanaan perangkat daerah untuk diajukan penganggarannya dalam pembahasan APBD perubahan tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tentang perampingan beberapa OPD dari 36 menjadi 20.

Laporan : Novita Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *